Ternyata, Eksi memberi harga resmi emas batangan di PT Antam, bukan harga diskon seperti yang dijanjikan. Budi lantas menyurati PT Antam di Surabaya namun tidak dibalas.
Ia juga menyurati kantor PT Antam pusat di Jakarta. PT Antam pun membalas surat itu dan menyatakan tak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Said mengaku mengalami kerugian emas dengan berat 1.136 kg atau senilai Rp 573.650.000.000.
Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam Ahmad Purwanto, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, dan PT Antam Persero tbk.
Pada 2019, Eksi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan penipuan.
Eksi dianggap pihak yang tidak berwenang dalam jual beli logam mulia kepada Budi Said.
Baca: PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)
Profil Budi Said
Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Tidak Bersalah, Antam Bakal Lawan Balik Gugatan 1,1 Ton Emas", dan "Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said"