TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan mengajukan banding setelah diputuskan harus membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, pengusaha asal Surabaya, oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, PT Antam kalah dalam kasus gugatan oleh Budi Said terkait pembelian emas batangan di butik logam mulia Antam.
Namun, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, menegaskan PT Antam tetap tidak bersalah.
“Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” kata Kunto Hendrapawoko dilansir dari Kompas yang mengutip Antara, Selasa (19/1/2021).
Pada 13 Januari 2021 Budi Said berhasil menang dalam gugatannya terhadap PT Antam, dan akan menerima ganti rugi setara 1,1 ton emas.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menghukum tergugat satu membayar kerugian kepada penggugat sebesar: Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram," bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip dari Kompas.
Gugatan itu dilayangkan karena Budi Said mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton.
Baca: PT Antam Diharuskan Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Berikut Kronologi dan Duduk Perkaranya
Namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton, sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterimanya.
Menurut Kunto, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said yang mengacu kepada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
“Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Kunto.
Ia menjelaskan dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
Baca: Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton, PT Antam Harus Bayar Rp 817,4 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya
Selain itu, Antam juga melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
“Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia,” kata dia.
Untuk itu, Antam mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar.
Kronologi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kuasa hukum Budi Said dan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Keduanya menyepakati harga diskon khusus sehingga Budi Said mendapatkan 7.071 kilogram. Namun, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Namun, selisihnya sebanyak 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.
Baca: WASPADA! Penipuan Jual Beli Emas Antam di Facebook Telah Menelan 300 Korban
Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang sudah diserahkan kepada PT Antam.
Ternyata, Eksi memberi harga resmi emas batangan di PT Antam, bukan harga diskon seperti yang dijanjikan. Budi lantas menyurati PT Antam di Surabaya namun tidak dibalas.
Ia juga menyurati kantor PT Antam pusat di Jakarta. PT Antam pun membalas surat itu dan menyatakan tak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Said mengaku mengalami kerugian emas dengan berat 1.136 kg atau senilai Rp 573.650.000.000.
Hal ini kemudian mendorong Budi Said menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam Ahmad Purwanto, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, dan PT Antam Persero tbk.
Pada 2019, Eksi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan penipuan.
Eksi dianggap pihak yang tidak berwenang dalam jual beli logam mulia kepada Budi Said.
Baca: PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)
Profil Budi Said
Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Tidak Bersalah, Antam Bakal Lawan Balik Gugatan 1,1 Ton Emas", dan "Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said"