Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton, PT Antam Harus Bayar Rp 817,4 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya

Budi Said berhasil memenangkan gugatan kepada PT Aneka Tambang Tbk. PN Surabaya memutuskan PT Antam membayar kerugian Rp 817.465.600.000 padanya


zoom-inlihat foto
ilustrasi-emas-batangan-1223.jpg
Pixabay - hamiltonleen / 14 foto
FOTO: Ilustrasi emas batangan


• Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk)

• Yosep Purnama (Vice President Precious Metal Sales and Marketing)

• Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam)

• Nur Prahesti Waluyo (Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM)

• Yudi Hermansyah (Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM)

• Nuning Septi Wahyuningtyas (Retail Manager UBPP LM ANTAM)

• PT Inconis Nusa Jaya

Baca: DPR Sebut Tambang dan Kebun Ilegal di Tanah Air Capai 17 Juta Hektar, Berikut Rinciannya

PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari.

Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

"Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," demikian keputusan PN Surabaya.

Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said"

(TribunnewsWiki.com/Rakli/ Kompas.com/Muhammad Idris)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved