Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton, PT Antam Harus Bayar Rp 817,4 Miliar, Ini Kronologi Kasusnya

Budi Said berhasil memenangkan gugatan kepada PT Aneka Tambang Tbk. PN Surabaya memutuskan PT Antam membayar kerugian Rp 817.465.600.000 padanya


zoom-inlihat foto
ilustrasi-emas-batangan-1223.jpg
Pixabay - hamiltonleen / 14 foto
FOTO: Ilustrasi emas batangan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menghukum PT Aneka Tambang Tbk dengan membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp 817.465.600.000 atau setara 1,1 ton emas.

PT Aneka Tambang Tbk digugat oleh Budi Said karena adanya kekurangan berat dalam transaksi pembelian emas Antam di PT Antam cabang Surabaya.

Diketahui gugatan tersebut dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020?PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dikutip dari Kompas.com, kronologi kasus ini bermula ketika Budi Said membeli ribuan kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Budi membeli emas tersebut melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Pt Antam cabang Surabaya

Budi Said mengeklaim telah membeli dan membayar emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram

Namun ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram.

Baca: Target 4 Ribu Lansia Jalani Tes Antigen Massal, 48 Orang Dinyatakan Terinfeksi Covid-19 Setelah Tes

Budi Said
Sosok Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang menang gugatan 1,1 ton emas.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Melansir situs sipp.pn-surabayakota.go.id, Budi Said menggugat 5 pihak dalam gugatan ini, yakni:

• Pt Aneka Tambang tbk

• Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam)

• Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto)

• Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer)

• Eksi Anggraeni (Marketing Pt Antam Cabang Surabaya)

Selain itu, ada pula tujuh tergugat lainnya yakni:





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved