Sempat Trending Hadiri Pesta Setelah Divaksin, Polisi Sebut Raffi Ahmad Tak Langgar Aturan

Kabid Humas Polda Metro Jaya sebut Raffi Ahmad tak melanggar protokol kesehatan saat hadiri pesta tertutup Ricardo Gelael.


zoom-inlihat foto
raffi-ahmad-keluyuran-setelah-divaksin.jpg
kolase/dok Tribunnews.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi telah menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad seusai disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi.

Ia kala itu menghadiri acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 13 Januari lalu.

Pesta yang dihadiri Raffi tersebut disebut sebagai pesta tertutup dan sudah mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian polisi menyebutkan tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Yusri menjelaskan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah telah mendatangi tempat pesta itu.

"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," katanya.

Raffi Ahmad menjadi perbincangan publik karena menghadiri pesta setelah menerima vaksinasi perdana Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu lalu.

Baca: Nagita Slavina Bakal Lakukan Ini Jika Raffi Ahmad Nikah Lagi : Kalau Mau Silakan

Baca: Advokat Publik David Tobing Gugat Raffi Ahmad Ke Pengadilan, Sidang Pertama Digelar 27 Januari 2021

Raffi terlihat tak menjaga jarak dan tak memakai masker. Ia pun kemudian meminta maaf atas tindakannya tersebut.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tutur dia.

Raffi mengakui bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya.

Dia pun mengaku salah atas tindakannya itu.

Digugat advokat David Tobing

Setelah aksi keluyurannya sesaat setelah disuntik vaksin Covid-19, advokat David Tobing menggugat presenter sekaligus influencer tersebut ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021).

David menggugat Raffi setelah sang selebritas terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan (prokes) di rumah temannya, pembalap Sean Gelael, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021) malam.

Sebab, pada Rabu pagi, Raffi menjadi salah satu orang yang mendapat vaksinasi Covid-19 tahap pertama undangan Presiden Joko Widodo sebagai wakil milenial di Istana Kepresidenan.

Raffi, menurut David, telah menimbulkan kerugian immateriil karena berkerumun tanpa melaksanakan prokes.

Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet.
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. (kolase/dok Tribunnews.com/insta story Anya Geraldine)

David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved