Advokat Publik David Tobing Gugat Raffi Ahmad Ke Pengadilan, Sidang Pertama Digelar 27 Januari 2021

Advokat Publik, David Tobing menggugat Raffi Ahmad terkait dugaan melawan hukum protokol kesehatan. Gugatan telah diterima Pengadilan Negeri Depok.


zoom-inlihat foto
raffi-ahmad-keluyuran-setelah-divaksin.jpg
kolase/dok Tribunnews.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok menerima gugatan terhadap Raffi Ahmad yang dilayangkan Advokat Publik, David Tobing terkait dugaan melawan hukum protokol kesehatan, Jumat (15/12021).

Gugatan tersebut imbas dari kerumunan yang dihadiri Raffi setelah dia disuntik vaksin Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Humas PN Depok, Nanang Herjunanto membenarkan adanya gugatan terhadap Raffi Ahmad.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Depok untuk ditindaklanjuti.

“Sudah masuk dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” ujar Nanang, Jumat (15/1/2021).

Nanang mengatakan penetapan sidang pertama adalah Rabu (27/1/2021).

Sidang akan dipimpin Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Eko Julianto, anggota Divo Ardianto, dan Nugraha Medica Prakasa.

"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," kata Nanang

“Raffi Ahmad akan menjalani sidang pertama pada 27 Januari mendatang,” ucap Nanang.

Baca: Raffi Ahmad Hadiri Pesta Tertutup, Polisi: Enggak Boleh Ada Kerumunan meski Private Party

Sebelumnya, Advokat Publik David Tobing mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya," kata David Tobing.

"Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," imbuhnya.

David Tobing menambahkan bahwa Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari sampai 25 Januari nanti.

Isi gugatannya antara lain ialah:

- Raffi Ahmad tidak keluar rumah selama satu bulan atau 30 hari.

- Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen di depan awak media, untuk terus menerus mensosialisasikan dan menerapkan protokol kesehatan serta vaksinasi kepada masyarakat.

Baca: Ternyata Ahok Juga Datang di Pesta yang Dihadari Raffi Ahmad, #TangkapAhokdanRaffi Trending Twitter

Seperti yang diketahui, Raffi Ahmad ketahuan menghadiri sebuah pesta pada Rabu (13/1/2021) malam.

Raffi dikritik karena tidak menerapkan protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19.

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlihat ikut hadir di acara pesta tersebut.





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved