Sempat Trending Hadiri Pesta Setelah Divaksin, Polisi Sebut Raffi Ahmad Tak Langgar Aturan

Kabid Humas Polda Metro Jaya sebut Raffi Ahmad tak melanggar protokol kesehatan saat hadiri pesta tertutup Ricardo Gelael.


zoom-inlihat foto
raffi-ahmad-keluyuran-setelah-divaksin.jpg
kolase/dok Tribunnews.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet.


David berpendapat Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ujar David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," lanjutnya.

Dalam petitum gugatan yang disampaikan melalui keterangan pers, David meminta tiga hal berikut.

Baca: Ternyata Ahok Juga Datang di Pesta yang Dihadari Raffi Ahmad, #TangkapAhokdanRaffi Trending Twitter

Baca: Raffi Ahmad Berikan Klarifikasi Terkait Polemik Langgar Protokol Kesehatan, Ini Komentar dr. Tirta

Larangan keluar rumah

Hal pertama yang David minta ditujukan untuk hakim yang nantinya bertugas menangani kasus Raffi.

Tuntutan tersebut adalah mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.

Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David.

Meminta maaf di media

Tuntutan kedua kepada Raffi Ahmad dari David juga ditujukan untuk hakim.

David selaku penggugat mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf dan komitmen terus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.

Raffi Ahmad dan Jokowi Setelah Vaksinasi Covid-19
Raffi Ahmad dan Jokowi Setelah Vaksinasi Covid-19 (Instagram @raffinagita1717)

Raffi harus melakukan hal tersebut di akun media sosial seperti Facebook dan Instagram pribadinya.

Tak cuma itu, Raffi juga harus melakukan hal serupa di sejumlah media massa yakni:

- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.

"(menuntut hakim) menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," desak David.

Tak lagi jadi influencer

Desakan ketiga dari David ditujukan untuk pemerintah.

David meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Baca: Raffi Ahmad Hadiri Pesta Tertutup, Polisi: Enggak Boleh Ada Kerumunan meski Private Party

Baca: Trending Topik karena Foto Keluyuran setelah Divaksin, Raffi Ahmad Unggah Klarifikasi di Instagram





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved