Nekat Congkel hingga Gunting Kain Kafan Jenazah Covid-19, 3 Warga Tuban Diamankan Polisi

Polisi amankan tiga warga Tuban yang nekat congkel peti dan gunting kain kafan jenazah Covid-19 karena tak percaya petugas sudah menyalatkan.


zoom-inlihat foto
tiga-warga-tuban-ditangkap-karena-congkel-peti-jenazah-covid-19.jpg
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Tiga orang pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban, diperiksa penyidik, Senin (18/1/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai provokator pencongkelan peti jenazah Covid-19.

Tak hanya mencongkel, tiga warga asal Tuban tersebut juga menggunting kain kafan jenazah Covid-19 yang hendak dimakamkan.

Tiga tersangka tersebut yakni NU (38), AA(32) dan N (53).

Ketiga orang tersebut merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban, Jawa Timur.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan linggis yang digunakan untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.

Selain itu, hasil swab pasien yang dinyatakan positif Covid-19 juga dijadikan sebagai barang bukti.

"Linggis dan gunting digunakan ketiga pelaku dalam pengambilan paksa jenazah covid-19, dipaksa turun dari ambulan," katanya.

Tersangka diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Baca: Tak Percaya Jenazah Covid-19 Sudah Disalatkan, Warga Tuban Congkel Peti hingga Gunting Kain Kafan 

Baca: Kena Razia Protokol Kesehatan, 19 Warga Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19 di Tangsel

Baca: Warga Depok Diduga Positif Covid-19 Meninggal di Taksi Online, Sempat Ditolak di 10 Rumah Sakit

Aksi yang dilakukan para pelaku bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien covid-19 sudah disalati.

Kemudian memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.

Lalu mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulan tersebut, selanjutnya disalati kemudian dimakamkan.

"Ada linggis dan gunting yang kita amankan dari pelaku, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara.

Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, hanya dikenakan wajib lapor," bebernya di Mapolres, Senin (18/1/2021).

Perwira menengah itu menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (24/12/2020) AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.

Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga pada pukul 20.30 WIB akhirnya dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk di mandikan dan disalati sesuai Protokol Kesehatan.

Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. (the week in)

Keluarga korban sudah sepakat dengan Musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.

Pada Jumat (25/12/2021), pukul 02.00 WIB jenazah selesai dilakukan pemulasaraan.

Namun saat akan dimakamkan di pemakaman desa setempat pukul 03.00 WIB, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulan yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved