
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Langgar protokol kesehatan, 19 orang dihukum berdoa di makam jenazah pasien Covid-19 di Tangerang Selatan.
Sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Tangerang Selatan diberikan sanksi sosial.
Mereka diminta berdoa di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Jombang yang dikhususkan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, ada 19 orang yang dikenai sanksi berdoa di makam jenazah pasien Covid-19 TPU Jombang, Senin (18/1/2021).
Para pelanggar tersebut terjaring petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tangerang Selatan dari tiga lokasi razia protokol kesehatan.
"Total sementara ada 19 pelanggar yang kena sanksi ke TPU Jombang dari tiga titik (razia).
Rata-rata tidak pakai masker, pas ditanya petugas mengaku lupa," ujar Muksin kepada wartawan, Senin.
Para pelanggar tersebut kemudian dibawa dari lokasi razia ke TPU Jombang menggunakan dua truk milik Satpol PP Tangerang Selatan.
Namun, jaga jarak fisik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat para pelanggar diangkut menggunakan kendaraan tersebut tampak tak diterapkan.
Mereka berimpitan di atas truk sambil mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan".
-
Ashanty Terinfeksi Covid19, Dokter Tirta Peringatkan soal Penyakit Autoimunnya
-
Alasan Pemerintah Tetapkan 5 Kelompok Ini Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
-
Korea Utara Retas Pfizer, Berupaya Curi Data Vaksin dan Perawatan Covid-19, Padahal Klaim Nol Kasus
-
Disangka Sudah Dieksekusi, Istri Kim Jong Un Ternyata Masih Hidup, Muncul Setelah 'Hilang' Setahun
-
Banyak Warga Stres dan Terisolasi selama Pandemi, PM Jepang Tunjuk Menteri Kesepian, Ini Tugasnya