Dian menyatakan pemblokiran rekening FPI dan orang yang terafiliasi dengan organisasi tersebut akan mempermudah pihaknya melacak sumber dana dan peruntukan dana yang diperoleh.
“Kita kan PPATK memang follow the money. Jadi kalau aparat penegak hulum kan follow the person, kita kan ngikutin uangnya," ucapnya
Baca: Uang Rp 1 Miliar Milik FPI Tak Bisa Diambil karena Rekening Dibekukan, Ini Kata FPI dan Polisi
Baca: Larangan Aktivitas FPI Disorot Media Asing, Peran dan Kontroversi Rizieq Shihab Turut Diberitakan
Baca: Hasil Swab Rizieq Shihab di RS UMMI Ternyata Positif Covid-19, HRS Kembali Jadi Tersangka
"Jadi nanti uang ini yang akan menunjukkan apakah ada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini yang harus dipastikan,” imbuh Dian.
Tercatat, jumlah rekening yang dibekuan bertambah dari Senin (11/1/2021).
Kala itu, PPATK membekukan 87 rekening yang terafiliasi degan FPI.
Proses analisis yang dilakukan PPATK masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
Nantinya, hasil analisis dan pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala PPATK: Aneh Kalau FPI Bubar, Uangnya Tetap Jalan dan Beredar"