Listyo Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri, Berikut Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditanganinya

Listyo saat ini menjabat sebagai kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri


zoom-inlihat foto
kabareskrim-listyo-sigit-prabowo.jpg
Dok. Divisi Humas Polri
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Listyo Sigit Prabowo. Listyo jadi calon tunggal pengganti Kapolri Idham Azis


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo pada Rabu, (13/1/2021), mengajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Listyo akan menggantikan posisi Jenderal (Pol) Idham Azis jika disetujui oleh DPR.

Idham sendiri akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

Listyo saat ini menjabat sebagai kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, jabatan yang diembannya sejak 16 Desember 2019.

Sedikitnya ada tiga kasus besar pernah ditangai Listyo selama dia menjabat sebagai kepapa Bareskrim.

1. Penyerangan Novel Baswedan

Tak lama setelah dilantik, tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca: Listyo Sigit Prabowo

Baca: Jokowi Usulkan Nama Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri, Gantikan Jenderal Idham Azis

Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.

Kadivpropam Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo saat di Mabes Polri. Kapolri Tunjuk Listyo Sigit Jadi Kabareskrim Polri (Tribunnews.com)
Kadivpropam Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo saat di Mabes Polri. Kapolri Tunjuk Listyo Sigit Jadi Kabareskrim Polri (Tribunnews.com) (Tribunnews.com)

Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.

Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan.

Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah tuntutan terhadap pelaku yang dianggap rendah, yaitu 1 tahun penjara.

Baca: Kapolri Idham Azis Resmi Copot Brigjen Prasetijo Utomo yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

2. Maria Pauline Lumowa

Di bawah kepemimpinan Listyo, Bareskrim juga mengusut kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri pada tahun 2003.

Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis. Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003.

Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020. Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan pun dilakukan oleh Bareskrim. Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Kolase TribunnewsWiki/Tribunnews,Kompas TV)

3. Djoko Tjandra





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved