Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.
Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, dimana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.
Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai.
Oleh pengawas mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.
Baca: KRI Rigel Temukan Sinyal Titik Jatuhnya Sriwijaya Air, Panglima TNI Yakin Dapat Evakuasi Secepatnya
Baca: Sempat Dikabarkan Milik China, TNI Ungkap Belum Tahu Asal Usul Seaglider yang Ditemukan di Selayar
Mesin sedang dibersihkan malah dihidupkan
Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut. Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.
"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," ucapnya.
Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.
Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan.
Di sana tangan kirinya diamputasi dan menjalani perawatan berminggu-minggu.
Hanya diberi Rp 10 juta
Masih kata Teguh, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 Juta sebagai ganti rugi.
Mendengar itu Lili merasa kecewa sebab dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa apa.
Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian nahas tersebut.
Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.
Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.
Selain itu, pasca kecelakaan kerja upah yang diterima Teguh tiap bulannya masih diberikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya"
(TribunnewsWiki.com/Nr) (Kompas.com/Teguh Pribadi)