PSBB Ketat Akan Diberlakukan di Jawa & Bali, Berikut Daftar Daerah yang Terkena Pembatasan

PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali diberlakukan pada 11-25 Januari 2021


zoom-inlihat foto
ilustrasi-psbb.jpg
Kompas
Ilustrasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB ketat akan diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.


Sejumlah hal dibatasi

Airlangga Hartarto memerinci teknis penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas pada 11-25 Januari 2021.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Pixabay/Tumisu)

Penerapan pembatasan itu menyasar kegiatan kerja hingga kegiatan keagamaan.

"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, lalu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," ujar Airlangga.

"Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," lanjutnya.

Selanjutnya, Airlangga menyebutkan selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi.

Baca: Penolak Vaksin Covid-19 Bakal Dikenai Sanksi Denda Sebesar Rp 5 Juta

Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.

Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery diperbolehkan.

"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.

"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Airlangga pun menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.

"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Dian Erika Nugraheny/Kontan/Titis Nurdiana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan Masyarakat Jawa dan Bali Bakal Dibatasi, dari Kerja, Kegiatan Keagamaan, hingga Jam Buka Pusat Perbelanjaan" dan di Kontan.co.id dengan judul "Ini daftar daerah di Jawa-Bali dengan PSBB ketat per 11-25 Januari 2021"





Editor: haerahr
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved