3. Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
4. Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000;
Baca: Surat Rapid Test Palsu Nonreaktif Dijual Rp 100 Ribu Per Lembar, Ratusan Sudah Dijual
Baca: Praktik Jual Beli Surat Rapid Test Palsu Terjadi di Surabaya, Hasil Nonreaktif Dijual Rp100.000
5.Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
6. Cek, bilyet, giro
7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
8. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000.
Penggunaan materai 3000
1. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000
2. Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000
3. Cek, bilyet, giro
4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.
Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000.
Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000.
Namun kini penggunaan kedua materai tersebut akan digantikan oleh materai nominal Rp 10 ribu untuk semua transaksi.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meterai Rp 10.000 Berlaku Per 1 Januari, Pekan Depan Mulai Diedarkan"