Gantikan Nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000, Materai Rp 10.000 Resmi Berlaku 1 Januari

Mulai didistribusikan minggu depan, materai Rp 10.000 resmi diberlakukan ganti materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 mulai 1 Januari 2021.


zoom-inlihat foto
materai1.jpg
Tribun Kaltim
Ilustrasi materai Rp 6.000(dok Tribun Kaltim)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Materai baru Rp 10.000 resmi berlaku per 1 Januari 2021, untuk menggantikan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Pergantian bea materai baru tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Meski sudah resmi diberlakukan, namun materai Rp 10.000 belum mencapai tahap distribusi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama berharap semoga materai baru minggu depan sudah bisa diedarkan secara luas.

Ia juga mengatakan jika saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.

"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Nantinya, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku.

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Baca: ICW Kritik Komisi III DPR Soal Kewajiban Capim KPK Tanda Tangan Materai : Ini Bangun Deal Politik

Baca: Tarif Materai Bakal Naik Jadi Rp 10 Ribu Tahun Depan, Ini 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai

Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," jelas Hestu.

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.

"Kita sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia.

Perbedaan penggunaan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000

Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.

Perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000.

Penggunaan materai 6000

1. Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata

2. Akta Notaris termasuk salinannya

3. Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya

4. Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000;

Baca: Surat Rapid Test Palsu Nonreaktif Dijual Rp 100 Ribu Per Lembar, Ratusan Sudah Dijual

Baca: Praktik Jual Beli Surat Rapid Test Palsu Terjadi di Surabaya, Hasil Nonreaktif Dijual Rp100.000

5.Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

6. Cek, bilyet, giro

7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000

8. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000.

Penggunaan materai 3000

1. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000

Ilustrasi materai Rp 6.000(dok Tribun Kaltim)
Ilustrasi materai Rp 6.000(dok Tribun Kaltim) (Tribun Kaltim)

2. Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000

3. Cek, bilyet, giro

4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.

Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000.
Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000.

Namun kini penggunaan kedua materai tersebut akan digantikan oleh materai nominal Rp 10 ribu untuk semua transaksi.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meterai Rp 10.000 Berlaku Per 1 Januari, Pekan Depan Mulai Diedarkan"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved