TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak TNI-Polri membangun posko di sekitar bekas markas Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Petamburan III, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2020).
Langkah ini diambil oleh TNI-Polri hanya sehari setelah pemerintah bubarkan FPI.
Pihak terkait menyebut pembangunan posko dilakukan demi mnejamin keamanan.
"Kemarin sudah keluar SKB Menteri terkait pembubaran FPI. Kita menjamin bahwa Jakarta aman, termasuk Tanah Abang," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, dikutip Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
"Tapi intinya untuk kebersamaan kita semua, tidak hanya untuk 3 pilar, tapi juga untuk masyarakat. Kita semua, khususnya masyarakat kalangan sini hidup normal kembali," kata Singgih.
Sebelumnya, pada Rabu (30/12/2020) kemarin, puluhan aparat TNI-Polri juga mendatangi Jalan Petamburan III beberapa jam setelah pemerintah resmi mengumumkan pembubaran FPI.
Baca: 4 Fakta Operasi Polri Soal FPI: Copot Atribut, Larang Konferensi Pers hingga Markasnya Dijaga Ketat
Pasukan tersebut dipimpin oleh Komandan Kodim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief serta Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Aparat langsung mengambil tindakan dengan mencopot atribut, mulai dari spanduk, plang nama, hingga berbagai stiker yang tertempel di kaca.
Kendati demikian, proses penertiban berjalan aman.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI dan warga sekitar.
Beberapa warga justru tampak membantu polisi melakukan penertiban.
Pengurus Bentuk Ormas Front Persatuan Islam yang Tidak Terikat Hukum
Baca: Larangan Aktivitas FPI Disorot Media Asing, Peran dan Kontroversi Rizieq Shihab Turut Diberitakan
Sebuah ormas baru didirikan oleh para pengurus Front Pembela Islam dengan nama Front Persatuan Islam.
Pembentukan ormas baru ini disebabkan oleh dibubarkannya FPI oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.
Baca: FPI Dibubarkan Pemerintah, di Ciamis Terbentuk Front Pejuang Islam
Baca: Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan, Begini Perjalanan Status Hukum FPI
Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013. Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.
Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.
"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," sambungnya.
Adapun organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020) kemarin, hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.
Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.
Lalu ada Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Baca: Front Pembela Islam (FPI)
Baca: Cabut Atribut FPI, Gabungan dari Kepolisian dan TNI Jakarta Pusat Datangi Jalan Petamburan III
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.
Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Tak Didaftarkan ke Pemerintah"
(TribunnewsWiki.com/Nur/Niken) (Kompas.com)