TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020).
Pembubaran tersebut dilakukan karena ormas FPI disebut tak memiliki landasan hukum yang sah.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," kata Mahfud.
Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Baca: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan, Kuasa Hukum FPI Sebut Bentuk Pengalihan Isu
Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri menyebutkan jika FPI tak lagi terdaftar sebagai ormas pasca berakhirnya masa izin organisasi pada Juni 2019 lalu.
Kemendagri pun diketahui enggan untuk menerbitkan surat ketarangan terdaftar (SKT) baru untuk FPI karena organisasi ini dinilai memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.
Salah satu wujud dari konsep ini adalah penegakan hisbah, yang disebut oleh Tito sebagai cara main hakim sendiri di lapangan.
Baca: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI Sudah Bubar Secara De Jure Sejak 20 Juni 2019
"Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Tito menambahkan bahwa kata NKRI bersyariah turut muncul dalam visi dan misi FPI.
Ideologi tersebut tidak sesuai dengan ideologi NKRI.
Sementara itu, Menteri Agama yang baru dilantik, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa organisasi yang berdiri tahun 1998 tersebut bisa dibilang tidak ada lagi di Indonesia.
"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Jadi (bisa) disebut FPI itu tidak ada sekarang karena memang secara (dasar) hukumnya tidak ada," ujar Yaqut seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (27/12/2020).
Penggunaan atribut dan simbol FPI dilarang
Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Berdasarkan SKB tersebut, penggunaan simbol dan atribut FPI resmi dilarang di Tanah Air.
Baca: FPI Resmi Dilarang Beraktivitas, Menkopolhukam Mahfud MD: Tidak Lagi Punya Kedudukan Hukum
Baca: BREAKING NEWS: Menko Polhukam Mahfud MD Larang Aktivitas FPI Karena Tak ada Kedudukan Hukum
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Status Hukum FPI, Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan Pemerintah"