TRIBUNNEWSWIKI.COM - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020).
Dibubarkannya FPI karena tak lagi memiliki izin hukum setelah tanggal 20 Juni 2019 lalu.
Namun kini, ada organisasi masyarakat (ormas) baru di daerah Ciamis, Jawa Barat, bernama Front Pejuang Islam.
"Sekalipun FPI dibubarkan tak masalah bagi kami. Kami, di Ciamis sudah membentuk Front Pejuang Islam," jelas Ketua Front Pejuang Islam Kabupaten Ciamis, Wawan Malik Marwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu sore.
Baca: Cabut Atribut FPI, Gabungan dari Kepolisian dan TNI Jakarta Pusat Datangi Jalan Petamburan III
Gagasan pembentukan organisasi ini, kata Wawan, mulai muncul saat kali pertama muncul isu pembubaran FPI.
"Saya inisatif membuat Front Pejuang Islam," jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua FPI Kabupaten Ciamis ini.
Organisasi Front Pejuang Islam, menurut Wawan, baru berdiri di Ciamis.
Kata dia, perjuangan bisa berjalan dalam menegakkan amal maruf nahyi mungkar memerlukan organisasi atau wadah.
Baca: Sempat Diakui hingga Akhirnya Dibubarkan, Begini Perjalanan Status Hukum FPI
"Sehingga saya buat wadah baru untuk menjalankan tugas amar maruf nahyi mungkar," jelasnya.
Front Pejuang Islam sekarang, lanjut Wawan, belum didaftarkan ke Kesbangpol Ciamis.
Pengurus masih melengkapi struktur organisasi dan syarat-syarat pendaftaran lainnya.
"Setelah semua lengkap, saya akan datang ke Kesbangpol," katanya.
Ihwal pembubaran FPI oleh pemerintah, Wawan mengaku sempat kecewa.
Hal ini, kata dia, merupakan hal manusiawi.
Menurut Wawan, pelaksanaan amal maruf nahyi mungkar bukan perintah organisasi, melainkan perintah Allah SWT dan Rasulnya.
Oleh karenanya, sekalipun FPI dibubarkan bukan sebuah masalah baginya.
"Jika Front Pejuang Islam dibubarkan lagi, akan bentuk lagi, Front Pecinta Islam. Jika dibubarkan lagi, akan bentuk Front Pemuda Islam, dan seterusnya," tegas Wawan.
Baca: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan, Kuasa Hukum FPI Sebut Bentuk Pengalihan Isu
Baca: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI Sudah Bubar Secara De Jure Sejak 20 Juni 2019
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.