TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masih ditahan atas kasus pengumpulan massa di tengah Covid-19, Rizieq Shihab kembali diterpa isu tak enak.
Pondok Pesantren (Ponpes) FPI yang berada di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor, diklaim tak memiliki izin.
Ponpes tersebut pun berada di areal milik Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Dari situ, ponpes tersebut pun diberi surat somasi oleh PTPN VIII.
Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Naning DT membenarkan pihaknya telah membuat surat somasi yang ditujukan untuk seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Naning dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi pada Kamis (24/12/2020).
Sebelumnya, viral di media sosial jika PTPN VIII mengirimkan surat somasi kepada pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Tertulis di sana, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII.
Baca: PTPN Somasi Pesantren FPI di Megamendung, Rizieq: Saya Beli Bukan Merampok
Baca: Sekum FPI Munarman Dilaporkan, Polisi Mulai Selidiki Kasus dengan Panggil Pelapor
Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare disebut disalahgunakan oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013.
Pembangunan ponpes itu pun disebut tak memiliki izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.
Markaz Syariah pun diminta untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut dilayangkan.
"Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian. Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut isi surat itu.
Sementara itu, pihak Ponpes Markaz Syariah telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu.
Pihak ponpes membenarkan bila sertifikat HGU-nya atas nama PTPN VIII.
"Masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Pihak Ponpes dalam keterangannya setelah dikonfirmasi Wasekum FPI Aziz Yanuar, Kamis (23/12/2020).
Sehingga, dikatakan pengurus, disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.
"Perlu dicatat bahwa masuknya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Pengurus Yayasan Markaz Syariah Megamendung untuk mendirikan Ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," tambahnya.
Baca: Penembakan 6 Laskar FPI Masih dalam Penyelidikan, Komnas HAM: Ada Bekas Peluru dan Senjata Tajam
Baca: Direktur Bareskrim Polri Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka Tunggal Kerumunan di Megamendung
"Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," tambahnya.
Pihak Ponpes menambahkan dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara dari bupati dsmpsi gubernur.