Libur Natal dan Tahun Baru, Mulai Hari Ini Mal dan Restoran di Jabodetabek Tutup Pukul 19.00 WIB

Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12/2020).


zoom-inlihat foto
suasana-midnight-sale-di-mal-grand-indonesia.jpg
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
ILUSTRASI - Suasana midnight sale di Mal Grand Indonesia, Sabtu (17/6/2017). (KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan jam operasional mal dan restoran di Jakarta hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12/2020).

Jam operasional mal dan restoran di Jabodetabek diwajibkan selesai lebih dini bertujuan menekan angka kasus positif Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada Rabu 16 Desember 2020.

Baca: Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta via Darat, Laut, dan Udara saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca: Harga Lebih Mahal 4 Kali Lipat, Ini Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta

Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Salah satu yang diatur dalam Ingub adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran.

Khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB.

Suasana Christmas Gift 2018 di Grand Indonesia mall
Suasana Christmas Gift 2018 di Grand Indonesia mall (grand-indonesia.com)

Berlaku juga di wilayah Jabodetabek

Pemerintah Kota (Pemkot) lain di Jabodetabek juga mengambil keputusan membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.

Pemkot Tangerang misalnya. Melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

SE juga mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha seperti mal dan restoran hanya diizinkan membuka operasionalnya hingga pukul 19.00.

"Kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali, untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak," tegas Arief, Minggu (20/12/2020).

Kebijakan tersebut juga diterapkan di Bekasi, Jawa Barat.

Baca: Aturan Baru, Syarat Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai Rapid Test Antigen, Harga Lebih Mahal

Baca: Ungkap Alasannya Mau Jadi Menkraf, Sandiaga Uno Ingin Memberi Kontribusi Terbaik

Mal di Bekasi juga tutup pukul 19.00

Pemkot Bekasi membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan hal itu. Senin (21/12/2020).

Sedikit perbedaan, mal, restoran, dan sebagainya tutup pukul 7 malam pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.

"Tanggal 24 sampai 26 sama tanggal 30 sampai tanggal 3 itu masuk dalam kategori libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di tanggal, itu pembatasan operasional akan diberlakukan," kata Abi.

ILUSTRASI NATAL
ILUSTRASI NATAL (Pixabay)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved