TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo baru saja melantik enam orang menteri baru di Istana Negara, Rabu (23/12/2020).
Acara pelantikan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Adapun keenam menteri baru Kabinet Indonesia Maju antara lain, Tri Rismaharini, diberi tanggung jawab sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Selanjutnya, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, mendapat amanah sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).
Sementara Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin, akan ditugaskan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).
Posisi Menteri Agama diisi oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.
Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
Terakhir, Muhammad Lutfi, diberi tanggung jawab sebagai Menteri Perdagangan.
Lalu, berapakah gaji Sandiaga Uno cs sebagai menteri?
Baca: Dante Saksono Harbuwono
Baca: 5 Orang Terkaya di Indonesia Berkat Bisnis Batu Bara, Salah Satunya Keluarga Mas Menteri
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
Baca: Letjen TNI Muhammad Herindra
Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Baca: Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KP, Susi Pudjiastuti Beri Selamat dan 1 Pesan Penting
Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.
Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.