Surat keterangan dengan kop sebuah lembaga medis berikut dengan keterangan nama pemohon itu dilengkapi pula dengan tanda tangan dokter serta stempel yang dibuat oleh para pelaku.
"Tanda tangannya palsu, dokternya memang sedang praktik di Puskesmas tersebut. Ini yang masih kami dalami,"kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).
Pemalsuan surat itu dilakukan karena permintaan penumpang dan regulasi yang mengharuskan adanya surat keterangan nonreaktif Covid-19 sebelum melakukan perjalanan.
Penumpang yang sepakat, hanya perlu mengirimkan data identitas KTP dan langsung bisa mendapatkan surat keterangan tersebut tanpa harus melalui mekanisme tes rapid yang sesuai dan benar.
Baca: Harga Lebih Mahal 4 Kali Lipat, Ini Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta
"Pemohonnya itu akan bepergian sebagian besar ke wilayah Indonesia bagian Timur, Papua, Maluku,Sulawesi,Kalimantan. Mereka melihat peluang itu dan disalahgunakan," kata Ganis.
Ganis tak menampik hingga saat ini proses penyidikan terhadap kasus pembuatan surat keterangan nonreaktif Covid-19 palsu itu masih terus dilakukan.
Perwira dua melati di pundak itu tak menampik jika akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.
" Sampai saat ini kami masih dalami. Termasuk keterlibatan sembilan biro jasa lainnya, kemudian Perusahaan Transportasi yang ada baik swasta maupun BUMN, termasuk kemungkinan menyeret okunum-oknum ASN di bidang kesehatan. Kami terus dalami," katanya.
Ganis prihatin terhadap praktik pemalsuan surat keterangan tersebut yang bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Indonesia.
"Bisa dibayangkan jika seorang yang mulanya reaktif atau positif Covid, bisa bepergian ke pula tujuan dengan hanya membeli surat seharga 100 ribu. Lalu di pulau tersebut atau di kota tujuannya ia justru menjadi carrier Covid 19. Akan berapa banyak jiwa yang tertular. Itu yang kami prihatin," katanya.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Achmad Faizal/Surya/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE Jual Beli Surat Rapid Test Palsu di Pelabuhan Tanjung Perak, Diduga Pegawai Puskesmas Korupsi dan Kompas.com dengan judul "Pemalsuan Surat Rapid Test Dibongkar di Surabaya, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif"