Sri Sultan HB X Sebut Keluar Masuk DIY Harus Bawa Surat Hasil Rapid Test Antigen atau PCR

Sultan menyebut aturan ini juga berlaku untuk warga DIY yang bepergian keluar DIY


zoom-inlihat foto
gubernur-diy-sri-sultan-hb-x-di-dprd.jpg
Kompas
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat menemui wartawan di Gedung DPRD DIY


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan masyarakat yang bepergian keluar masuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib surat hasil rapid test antigen atau swasb test PCR.

Aturan ini, kata Sultan, mengikuti peraturan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.

Sultan menyebut aturan ini juga berlaku untuk warga DIY yang bepergian keluar dari DIY.

"Sekarang peraturan pemerintah pusat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib melakukan rapid test antigen atau swab test (PCR). Mau enggak mau ya harus dilaksanakan," ujar Sultan saat ditemui di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jumat (18/12/2020), dikutip dari Kompas.

"Kita kalau keluar daerah juga harus menunjukan kalau sudah di swab (PCR) atau rapid (swab antigen)," kata Sultan.

Ditanyai apakah Pemerintah DIY akan mengeluarkan surat edaran untuk merespons kebijakan pusat, menurut Sultan surat edaran tidak diperlukan.

Baca: Nekat Liburan Akhir Tahun Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Jadi Sasaran Rapid Test Antigen

"Ya kalau kami keluarkan turunanya ya dari keputusan pemerintah pusat," imbuh Sultan.

Pengawasan pelaku perjalanan, di-screening di Jateng

Di lain pihak, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pada masa pandemi seperti saat ini membutuhkan identitas kesehatan saat berpegian.

Identitas yang dimaksud olehnya adalah hasil rapid test antigen atau hasil swab tes PCR yang telah dilakukan oleh pelaku perjalanan.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengecekan secara sampling bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Yogyakarta. "Kami imbau masyarakat untuk membawa hasil rapid test (antigen) atau swab (tes PCR) yang masih berlaku," katanya.

Masuk keluar Jateng harus bawa hasil rapid test antigen

Para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.

Baca: Hasil Tes PCR atau Rapid Test Antibodi Masih Jadi Syarat Naik KA Jarak Jauh, Berlaku 14 Hari

Rencananya rapid test antigen tersebut juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi saat masa libur panjang Oktober lalu.

"Di Borobudur (Megelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, Dinas Kesehatan juga akan melakukan rapid test antigen secara acak terhadap pendatang di sejumlah rest area di wilayah Pantura.

"Screening bagi pengguna jalan akan dilakukan di rest area KM 260B, 379A, 429, 456A, 456B," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya akan menggelar rapid test antigen secara acak kepada pendatang di sejumlah titik keramaian.

Baca: Harga Lebih Mahal 4 Kali Lipat, Ini Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta

"Yang mau bepergian itu harus tes antigen, jadi rapid-nya musti antigen, bentuknya kaya di-swab gitu, kalau tidak lebih baik tidak bepergian dulu, agar kita sama-sama bisa saling menjaga," ujarnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved