Diperketat, Ini Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ke Bali Wajib Tunjukkan Tes PCR

Surat edaran No 3 Tahun 2020 tersebut berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang.


zoom-inlihat foto
liburan-akhir-tahun-001.jpg
TRIBUNJUALBELI.COM
Mobil pribadi akan menjadi sasaran utama untuk melakukan rapid test antigen, karena ditakutkan mereka pergi liburan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020.

Dilansir oleh Kontan.co.id, surat edaran tersebut berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan pengetatan perjalanan libur akhir tahun 2020 merupakan bagian upaya pemerintah menanggulangi penularan Covid-19 di masyarakat.

Sebab berdasarkan pengalaman tiga liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

"Mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Baca: Beredar Isu WHO Sebut Vaksin Sinovac Paling Lemah, BPOM Beri Tanggapan

Baca: Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta via Darat, Laut, dan Udara saat Libur Natal dan Tahun Baru

Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan libur akhir tahun 2020 dengan 3 poin utama:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Direktur Pemberitaan KompasTV, Rosianna Silalahi saat mengkampanyekan penggunaan masker saat melakukan siaran berita pada Jumat, (14/8/2020).
Direktur Pemberitaan KompasTV, Rosianna Silalahi saat mengkampanyekan penggunaan masker saat melakukan siaran berita pada Jumat, (14/8/2020). (KompasTV)

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Setiap orang yang melakukan perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, khusunya bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Baca: Hasil Tes PCR atau Rapid Test Antibodi Masih Jadi Syarat Naik KA Jarak Jauh, Berlaku 14 Hari

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

3. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

5. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

6. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

8. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

9. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

10. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Ini Jawaban PT KAI Soal Kewajiban Rapid Test Antigen untuk Penumpang Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Baca: Nekat Liburan Akhir Tahun Pakai Mobil Pribadi, Siap-Siap Jadi Sasaran Rapid Test Antigen

Wiku menegaskan, ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan libur akhir tahun 2020 untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri libur akhir tahun 2020 wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

"Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," tandas Wiku.

(Tribunnewswiki.com, Kontan.co.id)

Artikel ini telah tayang di KONTAN.co.id dengan judul Syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru diperketat, simak tata caranya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved