TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi berhasil menyita ribuan pil koplo dari tangan seorang mahasiswa berinisial MH (20).
Tepatnya 2.000 butir pil logo Y dan DMP.
Bukti lain yang juga ikut diamankan adalah 1 lembar bukti transfer dan 1 unit HP yang digunakan sebagai transaksi dengan pembeli di Bondowoso.
Mahasiswa yang beralamat di Kabupaten Probolinggo itu, diringkus jajaran Polres Bondowoso ketika akan menjual pil berlogo Y dan DMP.
"Barang bukti yang kami sita ada dua kaleng pil. Kaleng pertama berisi pil logo Y sebanyak 1000 butir dan kaleng ke dua pil logo DMP sebanyak 1.000 butir," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (16/12/2020).
Erick melanjutkan, tersangka mengedarkan pil karena tergiur keuntungan yang didapat.
Baca: Kaleidoskop 2020, 10 Artis Indonesia yang Tersandung Kasus Narkoba: Lucinta Luna hingga Millen Cyrus
Baca: Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Petugas Tol yang Bawa 2 Gram Ganja
Tersangka membeli kaleng pil berisi 1.000 butir dengan harga Rp 700.000.
Lalu, dirinya menjualnya lagi Rp 1 juta.
Dari transaksi ini, tersangka mampu meraup untung hingga Rp 300.000 per kaleng pil.
"Sekarang kita kembangkan kasus ini. Apakah ada kemungkinan tersangka lainnya," kata Erick.
MH diringkus saat melakukan transaksi di Kelurahan Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso.
Hasil penyelidikan mengungkap jika MH mengaku melayani pembelian pil koplo ini dalam bentuk kaleng.
Ribuan pil koplo ini diduga bakal diedarkan sampai malam pergantian tahun.
Momen pergantian tahun, lanjut dia, memang kerap dimanfaatkan pengedar narkoba untuk menjual beragam jenis narkoba.
Baca: Ingin Turunkan Berat Badan, Alasan Catherine Wilson Konsumsi Narkoba
Baca: Artis RR, Pemain Sinetron Dari Jendela SMP Ditangkap karena Kasus Narkoba
"Karena itulah, kami akan meningkatkan kewaspadaan jelang pergantian tahun 2020," ujar Erick.
Atas tindakannya ini, MH harus menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 197 subs 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.
TERPISAH, Napi Rutan Salemba Produksi Pil Ekstasi di Kamar RS, Muncul Dugaan Kongkalikong dengan Sipir Lapas
Kasus narkoba yang menyeret AU (42) mengungkap dugaan ada kongkalikong antara sipir lapas dan pelaku.
Kepolisian masih mendalami dugaan ini di mana AU dapat berkomunikasi dengan kurir narkoba meski berada di ruang perawatan rumah sakit yang dijaga sipir lapas.