Polisi Bondowoso Berhasil Sita Ribuan Pil Koplo dalam Kaleng yang Diedarkan Seorang Mahasiswa

Seorang mahasiswa di Probolinggo berhasil diciduk polisi saat edarkan ribuan pilkoplo yang dijual dalam bentuk kalengan.


zoom-inlihat foto
mh-20-mahasiswa-pengedar-pil-koplo-dimintai-keterangan-di-polres-bondowoso-rabu-1612.jpg
surya/danendra kusumawardhana
MH (20), mahasiswa pengedar pil koplo, dimintai keterangan di Polres Bondowoso, Rabu (16/12)


Sebelumnya, AU selaku pelaku utama terpidana kasus narkoba ini dirujuk ke sebuah kawasan rumah sakit bilangan Jakarta Pusat karena mengalami penyakit nyeri lambung.

Di sebuah rumah sakit swasta tersebut, AU dijaga sejumlah sipir.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU merupakan pelaku utama yang meracik ekstasi adalah narapidana Lapas Salemba.

Satreskrim Polsek Sawah Besar menangkap narapidana Rutan Salemba berinisial AU (42) karena meracik narkoba jenis ekstasi di salah satu ruang perawatan Rumah Sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat.

Baca: Ditemukan Kuburan Massal Berisi 113 Jenazah Dimutilasi, Diduga Korban Perang Kartel Narkoba Meksiko

Baca: 5 Fakta Kasus Narkoba Millen Cyrus: Diciduk Bersama Pria, Menangis Sambil Minta Maaf

"Ada sejumlah sipir di sana (ruang perawatan AU) menjaga selama 24 jam," kata Heru, Kamis (20/8/2020).

Sebagai informasi, dua terpidana kasus narkoba, AU (42) dan MW (36), berhasil diamankan polisi di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Di sana, kata Heru, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp 140 juta bulan. Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp 280 juta.

"Dia (AU) dirawat di RS ruangan VVIP dengan biaya Rp 140 juta dua bulan," kata Heru.

Sejumlah perawat pun hilir-mudik masuk ke ruang perawatan AU guna mengantar makanan obat-obatan.

"Tapi kami masih mendalami kasus ini. Nanti sejumlah sipir dan perawat akan kami selidiki lebih lanjut," jelas Heru.

Bisa Komunikasi Meski di Ruang Perawatan

Meski di ruang perawatan, AU dapat berkomunikasi dengan rekannya, MW yang menjadi kurir narkoba.

"Meski AU di rumah sakit, dia malah bisa komunikasi dengan MW untuk antarkan paket sabu," tutur Heru.

Padahal, di dalam ruang perawatan AU dijaga sejumlah sipir. Heru mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.

Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru.

Ekstasi
Ekstasi (Tribun Sumsel)

Siapa AU?

AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi.

Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan.

Sedangkan, MW merupakan kurir dari tersangka AU.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved