Kaleidoskop 2020: Daftar Pejabat yang Diciduk KPK Sepanjang 2020, Kepala Daerah hingga Menteri

Berikut ini kilas balik beberapa kali OTT yang dilakukan KPK selama tahun 2020 yang berhasil menjerat sejumlah kepala daerah hingga dua menteri Jokowi


zoom-inlihat foto
kpk-jumpa-pers-operasi-tangkap-tangan-pejabat-di-kementerian-sosial.jpg
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ILUSTRASI - daftar pejabat yang terjaring OTT KPK sepanjang 2020. KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial.


Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

7. Pejabat Kemensos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Mensos Juliari Batubara bersama MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap bansos Covid-19 yang menyeret Mentei Sosial ini sejak Juli 2020.

Itu satu kerja penyelidikan yang sudah kami lakukan sejak bulan Juli,” kata Nawawi Pomolango dalam diskusi daring, Minggu (6/12/2020) sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Diselidiki Sejak Juli 2020, KPK Mengaku Sudah Lakukan Pencegahan

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Suap Mensos Juliari: Berawal dari Laporan Masyarakat, Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu sejak penyelidikan.

“Jadi tidak ujung-ujungnya muncul ke depan,” ucapnya.

Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima suap bansos penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Dilansir oleh Kompas.com, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Menurut Firli, uang tersebut lantas digunakan untuk membayar berbagai keperluan priabadi Juliari.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved