Ingin Ikut Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri? Begini Cara Pesan dan Daftarnya

Begini cara memesan dan daftar vaksinasi Covid-19 jalur mandiri melalui aplikasi, rumah sakit swasta, atau fasilitas kesehatan lain.


zoom-inlihat foto
vaksin-china-puskesmas.jpg
Tribun Images/Puspen TNI
Seorang pegawai melintas saat jam pulang kerja di Puskesmas Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020). Puskesmas Dago, salah satu yang ditunjuk di Kota Bandung menjadi tempat pendaftaran relawan untuk menjalani uji klinis vaksin anticorona buatan China.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin telah datang ke Indonesia pada 6 Desember 2020.

Vaksin Sinovac tersebut nantinya akan didistribusikan setelah diuji BPOM terlebih dahulu.

Namun seperti yang diketahui, vaksin tersebut nantinya tak akan diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Sebagian vaksin akan diberikan berbayar dengan istilah vaksinasi mandiri untuk kalangan masyarakat yang mampu.

Nantinya, vaksin mandiri akan didistribusikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam pelaksanaannya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menugaskan PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk melakukan pendataan masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri.

Chief Digital Healthcare Officer Bio Farma Soleh Ayubi mengatakan, rencananya masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri bisa berbagai kanal.

Mulai dari aplikasi, website hingga walk in.

Baca: Masyarakat Kurang Mampu Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, Biaya Bakal Ditanggung Pemerintah

Baca: Ada 6 Jenis Vaksin Covid-19 Akan Digunakan di Indonesia, Pemerintah Belum Putuskan Harganya

“Jadi untuk daerah-daerah yang teknologinya sangat masif, kita berharap sebagian besar orang pake app in dan web in. Kalau di daerah-daerah yang belum maju, kita pakai walk in,” ujar Soleh dalam webinar, Selasa (24/11/2020).

Untuk tahap pertama, masyarakat bisa melakukan registrasi dan pre-order vaksin Covid-19.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan initial screening.

Sebab, nantinya vaksin Covid-19 ini hanya diperuntukan bagi masyarakat berusia 18 sampai 59 tahun saja.

“Pre-order ini bisa digunakan untuk WNI dan WNA. Pengisian NIK ini KTP di-scan dengan aplikasi tersebut. Harapannya dengan proses ini kita akan dapatkan data yang sangat valid dan bagus,” kata dia.

Pre-order ini juga dilakukan untuk mengetahui kebutuhan vaksin di suatu daerah sebelum didistribusikan.

Dengan begitu, penyelenggara vaksinasi tak bisa memesan vaksin melebihi pesanan yang sudah dilakukan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan vaksin Covid-19.

“Begitu kita dapat dari pre-order, misalnya Pemalang, Jateng, kita butuh 1 juta dosis. Nah di belakang layar, kita akan siapkan. Begitu barang sudah dikirimkan ke Pemalamg, kita kirimkan reservasi,” ungkapnya.

Baca: Beredar Iklan Pre-Order Vaksinasi Covid-19 Jalur Mandiri di Media Sosial, Ini Kebenarannya

Baca: Jubir Sebut Belum Ada Aturan Vaksinisasi Resmi, Rumah Sakit Swasta Harus Ikut Regulasi Pemerintah

Setelah melakukan registrasi dan pre-order, masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran.

Sesudah membayar, masyarakat tinggal menunggu notifikasi pengingat yang akan muncul di aplikasi tersebut.

Notifikasi pengingat tersebut untuk memberitahu masyarakat kapan waktu dilakukannya vaksinisasi.

Lalu, masyarakat yang telah memesan akan diberitahukan untuk mengisi form consent atau assent form.

Kemudian, masyarakat tinggal datang ke lokasi yang dipilih untuk dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

“Begitu kita tahu orang ini eligable, dua jam sebelum proses penyuntikan, kita akan kirimkan notifikasi. In form-nya penting karena kalau si orangnya lagi sakit, enggak boleh divaksin, Ketika orang tersebut jawabannya eligable untuk divaksin, akan muncul scan barcode,” ujarnya.

Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. (MIRROR)

Barcode tersebut nantinya harus ditunjukan begitu sampai di tempat penyuntikan.

Tujuannya, agar pemberian vaksin ini sesuai dengan orang yang melakukan pemesanan.

Nantinya, setelah penyuntikan barcode tersebut akan dicocokan dengan vial-ID dan NIK pasien.

“(Setelah disuntik) orang ini akan disurvei 30 menit apakah ada bengkak atau kemerahan. Kalau semua oke, selesai, setelah itu dua minggu akan datang lagi untum suntikan kedua. Prosesnya sama persis yang kedua;” kata dia.

Jika telah rampung proses penyuntikan, masyarakat akan mendapatkan sertifikat yang menandakan telah dilakukan vaksinisasi.

“Sertifikat ini juga diberikan ke kementerian atau misalnya ke PT KAI. Sehingga jika pasien ini mau naik kereta api mereka sudah bisa, karena KAI sudah dapat data masyarakat yang sudah divaksin," ucap dia.

Namun, saat ini belum bisa dilakukan proses pemesanan vaksin Covid-19 kategori mandiri.

Sebab, hal itu harus menunggu dari arahan pemerintah.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Pesan Vaksin Covid-19 secara Mandiri"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved