TRIBUNNEWSWIKI.COM - Vaksin Sinovac yang baru saja datang ke Indonesia pada 6 Desember 2020 lalu, namun pendistribusian vaksin Covid-19 tersebut belum bisa dilakukan.
Pemerintah juga belum mengeluarkan aturan vaksinasi, baik yang dikoordinir Kementerian Kesehatan maupun secara mandiri oleh rumah sakit.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, ia menanggapi sejumlah rumah sakit swasta mulai memberikan pengumuman pelayanan vaksinasi Covid-19 secara mandiri kepada masyarakat.
"Iya sampai sekarang kan belum ada ya pengaturan juknis-nya soal vaksin mandiri atau kah ini (vaksin) yang menjadi bagian dari vaksinasi mandiri," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020) malam.
Menurutnya, rumah sakit swasta harus mengikuti aturan pemerintah dalam hal rantai dinginnya, jenis vaksin proses rantai dingin dan sebagainya.
"Artinya pemerintah memastikan bahwa vaksin-vaksin itu yang bermutu dan spesifikasi sesuai serta aman. Mungkin nanti terkait pencatatannya bisa ditegaskan dalam suatu sistem informasi satu data," jelas Nadia.
Baca: Vaksin Sinovac: Diimpor Indonesia & Belum Umumkan Level Efektifitas, Ahli Medis AS Khawatir Hal Ini
Baca: Amnesty International Khawatir Banyak Negara Kaya Berlomba Riset & Belanja Vaksin Covid-19, Ada Apa?
Lebih lanjut Nadia menyarankan apabila masyarakat menemui informasi semacam itu agar mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit swasta yang bersangkutan.
Tujuannya memastikan apakah informasi penawaran vaksin Covid19 itu benar atau hanya hoaks.
"Bisa tanya ke rumah sakitnya langsung ya. Apakah hoaks atau tidak. Nanti mungkin ada klarifikasinya dari rumah sakit," ujar Nadia.
Dia menambahkan, kepastian soal vaksin Covid-19 program mandiri akan diinformasikan kepada publik secara bertahap.
Sejumlah rumah sakit buka pendaftaran vaksinasi
Diberitakan sebelumnya, sejumlah rumah sakit sudah mulai membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat.
Menurut ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono, pembukaan pendaftaran tersebut tidak masalah selama rumah sakit masih mengikuti semua aturan yang dibuat pemerintah terkait kegiatan vaksinasi.
"Kalau kemudian cuma buka pendaftaran, vaksinnya belum dipakai, boleh aja pendaftaran dibuka," kata Miko kepada Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Baca: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Indonesia, Jokowi Minta Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Baca: 1,2 Juta Vaksin Sinovac Tak Bisa Langsung Digunakan di Indonesia, Ini Kata Presiden Jokowi
Kendati demikian, Miko menilai seharusnya pengaturan soal pemberian vaksin Covid-19 dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan.
Serta sistem yang harus digunakan adalah pendataan siapa saja yang harus mendapat vaksin terlebih dahulu.
"Harusnya resmi pemerintah yang buka, agar tahu berapa. Harusnya di-list. Bukan buka pendaftaran," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, vaksin tahap awal harusnya diberikan untuk garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Adapun yang harus didahulukan, kata Miko, adalah tenaga kesehatan sebagai orang yang sering kontak dengan masyarakat termasuk pasien Covid-19.
"Untuk frontline, garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat," ucap dia.