"Jelas sangat terganggu, saya ambil hikmahnya. Mudah-mudahan yang mengolah ini bisa secepatnya menjelaskan apa maksud dan tujuannya," kata Ahmad.
Sementara itu, Kapolres Kukar menjelaskan proses pemeriksaan kepada sejumlah saksi juga terus dilakukan.
Bahkan, siapa saja orang yang mengedit dan memviralkan, nama-namanya telah dikantongi oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Orang dari luar, bukan dari sini (Tenggarong). Untuk ancaman hukuman akan dikenakan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Irwan.
Baca: Viral Video Pendukung Gibran Lakukan Konvoi Bawa Bendera PDI-P di Solo, Ini Kata Timses
Baca: Viral Foto Rambut Ikonik Miliknya, Kak Seto Sebut Gaya Rambut Berponinya untuk Tutupi Luka di Dahi
Sebelumnya, foto milik seorang warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, bernama Ahmad Mujahid (33) viral di media sosial.
Foto Ahmad diedit dan disebarluaskan sebagai hoaks dengan narasi 'jenazah laskar FPI dalam kondisi tersenyum'.
Viralnya foto berserta narasi hoaks tersebut membuat Ahmad merasa dirugikan.
Ia pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Kartanegara.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif dan pelaku penyebar foto hoaks tersebut.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Dewi Agustina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Ahmad Viral karena Foto 'Jenazah Laskar FPI Tersenyum', Ini Fakta Sebenarnya