TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Merespon hal tersebut, tim kuasa hukum FPI dijadwalkan akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12/2020) ini.
Tim kuasa hukum FPI akan meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar.
“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat pagi.
Baca: Ternyata Pilkada 2020 Diwarnai dengan Banyaknya Petugas KPPS yang Positif Terinfeksi Virus Corona
Baca: Polri Sebut Punya Bukti Laskar FPI Gunakan Senpi: Terdapat Jelaga di Tangan Pelaku
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan identitas enam tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, mulai dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga kepala seksi acara pernikahan putri Rizieq. (Kompas.com)
Aziz juga mengatakan, tim juga akan bertemu dengan wartawan.
Dia belum menyampaikan respon Rizieq terkait penetapan tersangka atas kasus Maulid Nabi sekaligus pernikahan anaknya yang menyebabkan kerumunan.
“Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020) malam.
Sebelumnya, diberitakan Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono mengatakan, Selain Rizieq, ada pula kepala saksi acara pernikahan pemimpin FPI itu.
Baca: 7 Kasus Hukum Rizieq Shihab, Terbaru Picu Kerumunan Massa : 3 Kali Tersangka, 5 Kali Terlapor
Baca: Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa, Imam Besar FPI Terancam Hukuman Penjara
Tersangka pertama adalah pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai pihak yang menyelenggarakan acara pernikahan putrinya.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
"Gelar perkara dilaksanakan pada 7 Desember 2020.
Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Tersangka kedua adalah Harris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Kemudian, Ali Alwi Alatas yang berperan sebagai Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Hukuman Total 7 Tahun Penjara
Baca: Ini Rincian Pelanggaran Pasal yang Jadi Pedoman Penetapan Tersangka Rizieq Shihab
"Selanjutnya menetapkan tersangka Maman Suryadi.
Selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Sobri Lubis dan menetapkan tersangka Idrus," ujar Argo.
Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.