TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dikutip dari TribunJakarta.com, tak hanya Rizieq, lima orang lainnya juga berstatus tersangka atas kasus yang sama.
Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.
Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
Baca: Anies Baswedan Dipanggil Polri, Minta Klarifikasi Acara Pernikahan Anak Habib Rizieq
Baca: Begini Penjelasan Rizieq Shihab Soal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Yusri.
Di Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara di Pasal 216 KUHP, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
Lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
Yusri menjelaskan, setelah ini polisi akan melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundanga-undanganan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," ujar dia.
Gelar perkara kasus pernikahan putri HRS
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan gelar perkara kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12/2020) kemarin.
"Mengenai gelar perkara memang sudah dilaksanakan sampai tadi malam, gelar perkara tentang petamburan adanya kerumunan pada saat akad nikah anak dari saudara MRS," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/12/2020).
Kendati demikian, Yusri mengaku masih menunggu hasil gelar perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Sampai dengan hari ini kami masih tunggu dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan kalau memang ada hasilnya saya sampaikan seperti apa," ujar dia.
Hingga kini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.
Ia telah dua kali dipanggil memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).