Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Hukuman Total 7 Tahun Penjara

Rizieq Shihabdan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan pernikahan putri HRS November lalu.


zoom-inlihat foto
habib-rizieq-syihab-saat-menyapa-pendukung-dan-simpatisan-saat-tiba-di-sekitar-markas-fpi.jpg
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dikutip dari TribunJakarta.com, tak hanya Rizieq, lima orang lainnya juga berstatus tersangka atas kasus yang sama.

Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.

Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

Baca: Anies Baswedan Dipanggil Polri, Minta Klarifikasi Acara Pernikahan Anak Habib Rizieq

Baca: Begini Penjelasan Rizieq Shihab Soal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Yusri.

Di Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara di Pasal 216 KUHP, Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.

Yusri menjelaskan, setelah ini polisi akan melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.

"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki polri. Sesuai perundanga-undanganan apa upayanya, yaitu upaya pemanggilan atau penangkapan," ujar dia.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. (Tribunnews/Jeprima)

Gelar perkara kasus pernikahan putri HRS

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan gelar perkara kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

"Mengenai gelar perkara memang sudah dilaksanakan sampai tadi malam, gelar perkara tentang petamburan adanya kerumunan pada saat akad nikah anak dari saudara MRS," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/12/2020).

Kendati demikian, Yusri mengaku masih menunggu hasil gelar perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Sampai dengan hari ini kami masih tunggu dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan kalau memang ada hasilnya saya sampaikan seperti apa," ujar dia.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020), untuk mengantarkan surat kedua undangan pemeriksaan, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020), untuk mengantarkan surat kedua undangan pemeriksaan, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. (TribunJakarta/Reza Deni)

Hingga kini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.

Ia telah dua kali dipanggil memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved