TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut rincian pasal yang menjadi pedoman penetapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Kala itu, Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab.
Pernikahan tersebut kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari yang sama.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri.
Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
-
FPI Bingung Disebut Terlibat Terorisme di Makassar, Pengacara : Sudah Bubar Masih Dibawa Repot
-
Murfi Sembako Meninggal Dunia, Sang Istri Ungkap Kondisi Kesehatannya Sejak 2007
-
Tilang Polisi Dihilangkan, Pengamat Sebut Bisa Menghindari Praktik Penyimpangan Uang
-
Kalah Main ML, Eks Pemain Timnas U-19 Aniaya Pacar hingga Luka Berat, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Ketua Komnas HAM Sebut Laskar FPI Nikmati Baku Tembak Lawan Polisi, Tim Advokasi: Sudutkan Korban