TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara (JPB) dan keempat orang lainnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Keempat orang itu adalah dua orang pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) berinisial AW dan MJS, dan dua tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial AIM dan HS.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dijalankan oleh komisi itu pada pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap enam orang.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam, dan HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Adapun Juliari dan AW saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK.
Firli pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
Baca: Juliari P Batubara
Baca: Fakta Menarik Juliari Batubara, Pernah Digaji Rp 1 Juta hingga Jadi Politikus PDIP
“JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan, Minggu (6/12/2020).
Dalam perkara ini, JPB bertindak sebagai penerima, bersama dengan MJS dan AW.
Adapun MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, dua pihak yang memberikan suap, yaitu AIM dan HS, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Kronologi OTT Bupati Banggai Laut oleh KPK: Terima Suap dari Rekanan, Dana Telah Terkumpul Rp 1 M
Kronologi OTT
Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Sabtu Sabtu (5/12/2020) dini hari berhasil menangkap enam orang terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kemensos.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan OTT tersebut dilangsungkan sekitar pukul 02.00 WIB.
"Ada enam orang yang kita amankan dalam rangka kegiatan tangkap tangan," kata Firli dalam konferensi pers KPK, Minggu (6/12/2020).
Firli mengatakan kronologi tangkap tangan dimulai dari Jumat (4/12/2020) ketika KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB atau Juliari P. Batubara yang diketahui merupakan Menteri Sosial.
Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN, yang merupakan orang kepercayaan Juliari.
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.
Baca: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan RS
Adapun uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.