Selanjutnya, Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta)," ungkap Firli.
Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/202).
Hal itu disampaikan Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu.
"Betul, pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB dinihari, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap terperiksa," ujar Firli.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK Amankan 6 Orang" dan "OTT Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK Amankan 6 Orang"