TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/kasa Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Selain Wenny, KPK menetapkan enam orang lainnya juga sebagai tersangka.
Penetapan enam orang tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (3/12/2020).
"KPK menetapkan enam orang tersangka, sebagai penerima WB (Wenny Bukamo)," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).
Mereka adalah Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Baca: OTT Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dalam Kardus
Baca: IDI Sebut Ada 342 Tenaga Medis yang Meninggal karena Positif Covid-19
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Nawawi mengatakan, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek, para rekanan sepakan untuk menyerahkan uang commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Nawawi.
Baca: Soal Panggilan Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, FPI Belum Bisa Pastikan HRS Datang
Baca: Ibu yang Akui Berhubungan Intim dengan Anak 14 Tahun Dibebaskan: Saya Selamanya Dicap Pelanggar Seks
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, KPK menangkap Wenny dan 15 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Kamis kemarin.
Baca: Penganugerahan Piala Citra Digelar Malam Ini, Berikut Daftar Lengkap Nominasi FFI 2020
Baca: Andy Verdoia
Selain Wenny, KPK juga menangkap pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan beberapa pihak swasta dalam penangkapan tersebut.
Dalam penangkapan ini, Bupati Banggai Laut diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
"Sejauh ini bukti yang sudah diamankan dalam giat tangkap ini adalah sejumlah uang dalam bentuk rupiah yang terdiri dari pecahan ratusan ribu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12/2020).
Selain itu, KPK juga mengamankan buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek dalam penangkapan tersebut.
Baca: Update Banjir di Medan: 5 Orang Tewas, Ratusan Rumah Terendam Lumpur
Baca: 179 Siswa SMK di Semarang Positif Covid-19 saat Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai Tersangka"