"Saya juga tidak tahu di mana yang dianggap salahnya, tapi saya ingin sampaikan saja bahwa dalam pembicaraan kita menyepakati untuk membatu 3,7 juta orang," ucap Anies.
Anies mengatakan, jutaan paket basos itu disalurkan di setiap keluarga yang terdampak Virus Corona.
Baca: Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Bahkan, ia menyebut semua pihak, termasuk tiga menteri itu, mengetahui betul tekni penyaluran bansos di DKI.
"Dan kemudian 3,7 juta orang itu dibaginya bukan paket per orang tapi paket per keluarga," jelas Anies.
"Kalau di level teknis semuanya tahu kok para pengelola program ini bahwa 1,2 juta KK (kepala keluarga)."
Anies menambahkan, tak ada perbedaan penyaluran bansos dari Pemprov DKI dengan yang diberikan pemerintah pusat.
Terancam hukuman mati
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara soal kasus suap bansos Juliari Batubara.
Firli menyebut Juliari Batubara terancam hukuman mati.
Ancaman tersebut bisa diberikan jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip Tribunnews.com.
Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Salah Satunya
Baca: Fakta Menarik Juliari Batubara, Pernah Digaji Rp 1 Juta hingga Jadi Politikus PDIP
Memang dalam beberapa kesempatan Firli meminta agar dana bantuan sosial tidak disalahgunakan.
Jika hal itu nekat dilakukan, hukumannya adalah hukuman mati.
Apa lagi Covid-19 sudah masuk kategori bencana non alam.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Kini Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.
Penyidik saat ini tengah berusaha untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran Pasal 2 UU Tipikor.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Wartakotalive)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kini Dicokok KPK, Mensos Juliari Batubara Pernah Kritik Anies Baswedan soal Penyaluran Bansos