Dulu Kritik Anies soal Bansos, Kini Juliari Batubara jadi Tersangka KPK karena Diduga Terima Suap

Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap bansos Covid-19


zoom-inlihat foto
penyidik-kpk-menunjukkan-barang-bukti-uang-hasil-suap-saat-konferensi-pers-kasus-juliari-batubara.jpg
Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.


"Saya juga tidak tahu di mana yang dianggap salahnya, tapi saya ingin sampaikan saja bahwa dalam pembicaraan kita menyepakati untuk membatu 3,7 juta orang," ucap Anies.

Anies mengatakan, jutaan paket basos itu disalurkan di setiap keluarga yang terdampak Virus Corona.

Baca: Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Bahkan, ia menyebut semua pihak, termasuk tiga menteri itu, mengetahui betul tekni penyaluran bansos di DKI.

"Dan kemudian 3,7 juta orang itu dibaginya bukan paket per orang tapi paket per keluarga," jelas Anies.

"Kalau di level teknis semuanya tahu kok para pengelola program ini bahwa 1,2 juta KK (kepala keluarga)."

Anies menambahkan, tak ada perbedaan penyaluran bansos dari Pemprov DKI dengan yang diberikan pemerintah pusat.

Terancam hukuman mati

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara soal kasus suap bansos Juliari Batubara.

Firli menyebut Juliari Batubara terancam hukuman mati.

Ancaman tersebut bisa diberikan jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip Tribunnews.com.

Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Salah Satunya

Baca: Fakta Menarik Juliari Batubara, Pernah Digaji Rp 1 Juta hingga Jadi Politikus PDIP

Memang dalam beberapa kesempatan Firli meminta agar dana bantuan sosial tidak disalahgunakan.

Jika hal itu nekat dilakukan, hukumannya adalah hukuman mati.

Apa lagi Covid-19 sudah masuk kategori bencana non alam.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

Kini Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

Penyidik saat ini tengah berusaha untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran Pasal 2 UU Tipikor.

(Tribunnewswiki.com/Ami, Wartakotalive)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kini Dicokok KPK, Mensos Juliari Batubara Pernah Kritik Anies Baswedan soal Penyaluran Bansos





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved