TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui akun Twitter-nya.
Maaher ditangkap pada Kamis (3/12/2020) dini hari oleh Siber Polri di rumahnya, di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Ia dilaporkan ke Bareskrim pada 27 November 2020 karena diduga telah menghina tokoh Nahdhlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Cuitan yang membawanya terseret kasus hukum yakni "Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya,”
Kata "jilbab" dan "cantik" dalam unggahan Maaher itu yang menurut polisi menjadi kata kunci dalam kasus tersebut.
Sebab, kedua kata itu digunakan untuk perempuan, sedangkan Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Apalagi, tambah Awi, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.
Dalam kasus ini, polisi pun mengaku sudah melakukan verifikasi serta meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE.
Maaher kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Tunggu Giliran Gue yang Laporin
Baca: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Hinaan Kepada Habib Lutfi Pekalongan
Tak hanya itu, Ustaz Maaher juga diduga melakukan penghinaan yang menjadikan delik kuat untuk menghasur dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok.
Setelah itu, Ustaz yang juga diduga bermasalah dengan Nikita Mirzani tersbeut pun kini ditahan di Rutan Bareskrim.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Maaher ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Ancaman hukuman Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara, atau minal enam tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp 1 M.
Kuasa hukum layangkan protes
Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, angkat bicara soal penangkapan kliennya tersebut yang dinilai telah melanggar prosedur dalam KUHAP.
Menurut Djudju, polisi belum pernah memanggil Maaher untuk dimintai keterangan sebelum ditangkap.
Saat penangkapan pun, Maaher disebutkan tak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.
Baca: Lontarkan Cacian ke Nikita Mirzani dengan Kata Kotor, Ustaz Maaher: Dia Lebih Tak Beradap
Baca: Maaher At-Thuwailibi
"Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju.