Sementara Ditahan Selama 20 Hari oleh Bareskrim Polri, Maaher At-Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat dugaan kasus ujaran kebencian terhadap ulama NU, Uztaz Maaher At-Thuwailibi terancam dikenai hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


zoom-inlihat foto
ustaz-maaher-at-thuwailibi-12345.jpg
Twitter/@ustazmaaher
Ustaz Maaher At Thuwailibi


Menanggapi pernyataan kuasa hukum Maaher, polisi mengeklaim telah bekerja sesuai prosedur.

Polri pun mempersilakan pihak kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan apabila ingin menguji tindakan penyidik.

"Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ucap Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke Depan"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved