TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut libur akhir tahun dikurangi sebanyak tiga hari.
Muhajir mengatakan keputusan pemerintah untuk mengurangi libur akhir tahun diambil bersama kementerian terkait.
Sebelumnya, ada rencana libur sebanyak 11 hari. Libur Natal, Tahun Baru, pengganti Idulfitri, kata Muhajir, tetap ada.
Tanggal 24-27 Desember 2020 menjadi libur Natal, sedangkan 28-30 Desember tetap masuk atau tidak ada libur.
Dengan demikian, pada tanggal itu masyarakat akan tetap bekerja seperti biasa.
"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020), dikutip dari Kompas.
Baca: Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
Muhajir mengatakan libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. Adapun libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.
"Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata dia.
Muhadjir mengatakan kesepakatan tentang libur akhir tahun tersebut akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama.
Selain itu, Muhadjir juga memastikan bahwa jatah libur yang dikurangi tidak akan diganti di lain hari. "Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi, jadi tidak akan diganti," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya pengurangan libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020.
Baca: Agar Masyarakat Tak Berkerumun, Presiden Jokowi Minta Libur Panjang di Bulan Desember Dikurangi
Pengurangan libur tersebut diminta mengingat kasus Covid-19 di tanah air yang selalu meningkat pasca libur panjang.
Pemerintah sebelumnya menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah Covid-19 yang terjadi di tanah air.
Semula, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Epidemiolog: Libur panjang selalu berpotensi memperburuk penularan
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengingatkan masyarakat tentang risiko libur panjang di saat pandemi Covid-19.
Menurutnya, dalam sejarah pandemi, libur panjang selalu berpotensi memperburuk penularan penyakit.
"Ingat, libur panjang ini di mana pun selama sejarah pandemi, dengan pola penyakit yang seperti ini (Covid-19) ya jelas tidak bisa dibantah akan memperburuk (penularan)," ujar Dicky kepada Kompas.com, Senin (30/11/2020).
Baca: Hati-hati Jika Ingin Habiskan Libur Panjang di 32 Daerah Ini, Masih Zona Merah Covid-19
Dia meminta semua pihak belajar lebih serius dari beberapa kali pengalaman libur panjang selama pandemi.
Dicky menyebut selalu ada dampak kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan setelah libur panjang.