Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan Presiden Joko WIdodo sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada serentak di Indonesia


zoom-inlihat foto
presiden-joko-widodo-pidato-di-sidang-umum-pbb-2020-2.jpg
TANGKAP LAYAR VIDEO PIDATO PRESIDEN JOKOWI/SEKRETARIAT KABINET
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual, Rabu (23/9/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah menetapkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Pada tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan menjadi libur nasional.

Penetapan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020 lalu.

Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yg telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

Yang menyatakan jika pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca: Jika Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan, FPI Ancam Nekat Gelar Reuni PA 212

Baca: Pilkada 2020 Dituding Ada Kepentingan, Maruf Amin: Tak Melihat Seperti Sesuatu yang Mengganggu

Keputusan Presiden ditetapkan padaJumat (27/11/2020).

Penetapan hari libur nasional ini, menurut Jokowi, supaya memberikan kesempatan bagi para warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan.

Seperti yang kita ketahui, tanggal 9 Desember 2020 menjadi hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020.

Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Saat ini tahapan Pilkada 2020 masuk dalam masa kampanye.

Ilustrasi  Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. (wartakota)

Masa ini dimulai pada 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020 mendatang.

kemudian pada tanggal 6 sampai 8 Desember 2020 menjadi pembersihan alat peraga kampanye dan masa tenang.

Untuk diketahui, tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara bakal dilaksanakan pada 9 Desember sampai 20 Desember 2020.

Hasyim Asy’ari selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) juga sudah meninggung masalah hari libur ini pada Rabu (18/11/2020) lalu.

Hasyim mengatakan, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan menjadi libur nasional.

Di mana hari libur nasional ini bukan cuma berlaku di 270 daerah Pilkada 2020.

Akan tetapi merata hingga seluruh wilayah di Tanah Air.

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," kata Hasyim.

Baca: Viral Video Uang Rp 100 Ribu Berserakan di dalam Mobil Pendukung Paslon Pilkada Bupati di Mojokerto

Baca: Elit Politik ‘Turun Tangan’ Jadi Juru Kampanye Gibran di Pilkada Solo 2020

Mahfud MD Ungkap 4 Alasan Presiden Jokowi Tak Menunda Pilkada 2020





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved