21. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
22. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Pada 2017, Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017, yakni:
23. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Selain itu, Jokowi pada Senin (20/7/2020) juga membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite.
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.
Dalam pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, terdapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.
Lalu dalam pasal selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Aji YK Putra/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pekan Depan, 10 Lembaga Lagi akan Dibubarkan" dan "Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat"