TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kemungkinan akan membubarkan 10 lembaga lagi pada pekan depan.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada Jumat, (27/11/2020).
Sebelumnya, sudah ada 27 lembaga yang dibubarkan pemerintah pusat.
Lembaga-lembaga tersebut dibubarkan karena dianggap tumpang tindih dengan lembaga lain.
Dengan pembubaran ini, pemerintah berharap bisa menyederhanakan birokrasi yang berbelit-belit.
"Tahun ini 27 sudah dibubarkan, kemungkinan minggu depan 10 lagi," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.
Tjahjo mengungkapkan pemangkasan birokrasi diharapkan dapat membuka peluang besar para investor masuk ke Indonesia.
Baca: MenPANRB Tjahjo Kumolo Sebut Pemerintah Akan Bubarkan 29 Lembaga
Sebab, selama ini birokrasi yang berbelit-beli serta proses perzinan panjang, membuat investasi menjadi terhambat.
"Awalnya Presiden marah karena regulasi yang sangat ribet menyebabkan proses perzininan yang diselesaikan sampai lima tahun," katanya.
"Hal ini menjadi hambatan investasi, dengan itu pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi dan birokrasi salah satunya lembaga yang tumpang tindih dengan lembaga lain dibubarkan," ujarnya.
Ia berharap, program penyederhanaan birokrasi ini dapat didukung oleh pemerintah daerah, sehingga seluruh kebijakan dapat berjalan selaras.
"Kami berharap pemerintah daerah tegak lurus dengan pemerintah pusat, setiap kebijakan dapat dikoordinasikan dengan tingkat daerah. Jika ada kepala dinas tak mampu menjalankan program lebih baik pecat, ganti yang bisa mengerjakan program tersebut," katanya.
Baca: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftar Kementerian Penggantinya
Daftar lembaga yang pernah dibubarkan Jokowi
Sejak menjabat pada 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada puluhan lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi.
Berikut daftarnya:
Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yaitu:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional