TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kemungkinan akan membubarkan 10 lembaga lagi pada pekan depan.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada Jumat, (27/11/2020).
Sebelumnya, sudah ada 27 lembaga yang dibubarkan pemerintah pusat.
Lembaga-lembaga tersebut dibubarkan karena dianggap tumpang tindih dengan lembaga lain.
Dengan pembubaran ini, pemerintah berharap bisa menyederhanakan birokrasi yang berbelit-belit.
"Tahun ini 27 sudah dibubarkan, kemungkinan minggu depan 10 lagi," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.
Tjahjo mengungkapkan pemangkasan birokrasi diharapkan dapat membuka peluang besar para investor masuk ke Indonesia.
Baca: MenPANRB Tjahjo Kumolo Sebut Pemerintah Akan Bubarkan 29 Lembaga
Sebab, selama ini birokrasi yang berbelit-beli serta proses perzinan panjang, membuat investasi menjadi terhambat.
"Awalnya Presiden marah karena regulasi yang sangat ribet menyebabkan proses perzininan yang diselesaikan sampai lima tahun," katanya.
"Hal ini menjadi hambatan investasi, dengan itu pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi dan birokrasi salah satunya lembaga yang tumpang tindih dengan lembaga lain dibubarkan," ujarnya.
Ia berharap, program penyederhanaan birokrasi ini dapat didukung oleh pemerintah daerah, sehingga seluruh kebijakan dapat berjalan selaras.
"Kami berharap pemerintah daerah tegak lurus dengan pemerintah pusat, setiap kebijakan dapat dikoordinasikan dengan tingkat daerah. Jika ada kepala dinas tak mampu menjalankan program lebih baik pecat, ganti yang bisa mengerjakan program tersebut," katanya.
Baca: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftar Kementerian Penggantinya
Daftar lembaga yang pernah dibubarkan Jokowi
Sejak menjabat pada 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada puluhan lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi.
Berikut daftarnya:
Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yaitu:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Baca: Resmi, Inilah 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi melalui Perpres No. 82 Tahun 2020
10. Dewan Gula Indonesia
Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat dua lembaga pemerintahan yang dibubarkan.
Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:
11. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut
12. Dewan Nasional Perubahan Iklim
Memasuki tahun ketiga, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 membubarkan:
13. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Masih pada 2016, Pemerintah kembali membubarkan sembilan lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Lembaga itu adalah:
14. Badan Benih Nasional
15. Badan Pengendali Bimbingan Massal
16. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
17. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
18. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
19. Dewan Kelautan Indonesia
20. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
21. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
22. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Pada 2017, Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 2 Maret 2017, yakni:
23. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Selain itu, Jokowi pada Senin (20/7/2020) juga membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite.
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi hari ini.
Dalam pasal 19 Ayat (1) Perpres itu, terdapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan.
Lalu dalam pasal selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Aji YK Putra/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pekan Depan, 10 Lembaga Lagi akan Dibubarkan" dan "Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat"