TRIBUNNEWSWIKI.COM - Upah minimum (UM) di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) resmi dinaikkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Penetapan upah minimum itu ada dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Taaun 2020 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Pada UM 2021, ada kenaikan sebesar 0,75 hingga 3,68 persen apabila dibandingkan dengan UM tahun 2020.
Kenaikan upah minimum menjadi jaring pengaman sosial dalam melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di provinsi tersebut
Hal tersebut dikatakan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada Sabtu, (21/11/2020).
Bupati/wali kota, kata Ganjar, dalam mengajukan rekomendasi terkait UM mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” kata Ganjar dikutip dari Kompas.
Baca: Daftar 5 Provinsi yang Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ada Sulawesi Selatan
Ganjar menegaskan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.
Menurutnya, UM adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” katanya.
Ada pun daftar UM di 35 kota/kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
- Kota Semarang Rp 2.810.025,
- Kabupaten Demak Rp 2.511. 526,
Baca: Berikut Ini Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2021: Depok, Bekasi, dan Bandung Resmi Naik
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000,
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33,