Daftar 5 Provinsi yang Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ada Sulawesi Selatan

Menaker Ida Fauziyah mengatakan penetapan UMP berada di tangan para gubernur.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-upah-minimum.jpg
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum. Ada lima provinsi yang memutuskan tetap menaikkan upah minimum tahun 2021.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Adanya pandemi Covid-19 membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Meski demikian, ada lima provinsi yang memilih menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Mayoritas provinsi yang menaikkan UMP ada di Jawa, dan hanya ada satu provinsi yang berada di luar Jawa, yakni Sulawesi Selatan.

Meski Kemnaker memilih tidak menaikkan UMP, keputusan naik atau tidaknya upah minimum tetap berada di tangan gubernur masing-masing.

"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," kata Ida pada Minggu, (1/11/2020), dikutip dari Kompas.

Sebelumnya, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: Daftar 10 Daerah dengan UMK dan UMP Tertinggi, Karawang dan DKI Jakarta Paling Tinggi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). (Tribun Images/Irwan Rismawan)

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. 

Dikutip dari Kontan, berikut provinsi yang menaikkan UMP 2021

1. DKI Jakarta dengan syarat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta. Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha. Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

"Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (31/10).

Sementara itu, usaha yang terdampak Covid-19 diputuskan tidak mengalami kenaikan UMP. 

Baca: KSP Nilai Keputusan Kemenaker Tak Naikkan Upah Minimun Tahun 2021 Sudah Tepat

2. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMP 2021 naik sebesar 3,27 persen menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantornya, Selasa (14/7/2020).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantornya, Selasa (14/7/2020). (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

3. DIY

Setelah Jawa Tengah menaikkan upah minimum provinsi (UMP), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menaikkan upah minimum.

Pemerintah DIY menaikkan UMP 2021 sebesar 3,54% dibandingkan tahun lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan bahwa Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY.





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved