Cara Mudah Memblokir STNK secara Online agar Tidak Kena Pajak Progresif

Pemblokiran STNK secara online lebih praktis dan cepat karena tidak perlu datang ke Samsat.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-stnk-6.jpg
Gridoto.com
Ilustrasi STNK. Warga Jakarta kini dapat memblokir STNK secara online atau tanpa harus pergi ke Samsat.


Seperti dikutip dari laman NTMCPolri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan tips cara mendeteksi BPKB dan STNK asli atau palsu.

Pertama, bisa dilihat dari bahan cover yang digunakan. BPKB asli dibuat mengkilap, sedangkan jika palsu sedikit buram.

Baca: Cara Mengubah Kesalahan Data pada BPKB dan STNK, Ini Syarat dan Tarifnya

Kedua, hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi abu-abu saat diterawang.

Apabila palsu, warnanya menjadi kuning atau lainnya.

Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili.

Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan.

Keempat, BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan, tapi data pemilik kendaraan tidak diubah.

Sekalipun berubah, akan terdapat bekas cetak ulang.

Baca: Ada Razia, Apakah STNK dan SIM Boleh Diambilkan Keluarga Jika Tertinggal di Rumah?

 Kelima, terakhir, pada halaman 14 jika BPKB asli, terlihat lambang Korlantas disinari cahaya ultraviolet.

Kalau diraba, keras akan terasa kasar karena logo Korlantas timbul.

Bagian itu juga timbul kombinasi beberapa huruf dan angka.

STNK

Sementara untuk memastikan keaslian STNK, pertama Anda bisa menimbang ketebalannya.

Biasanya, yang asli akan sedikit memiliki bobot.

Kemudian gambar dan tulisan di kertasnya terlihat sangat jelas, tidak pudar, serta terdapat hologram.

Ada benang pengaman rajutan pada sisi kiri kertas STNK.

Baca: Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

Sementara pada bagian kanan terdapat lubang kecil-kecil bertuliskan 'STNK'.

Tapi jika masih merasa ragu, bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk melakukan pengecekan.

(Tribunnewswiki/Tyo/Motorpus Online/Fadhliansyah/Kompas/Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Motorplus Online dengan judul "Gak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya Blokir STNK Kendaraan Secara Online" dan Kompas dengan judul "Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved