Ada Razia, Apakah STNK dan SIM Boleh Diambilkan Keluarga Jika Tertinggal di Rumah?

SIM dan STNK menjadi bukti sahih bahwa seseorang diperbolehkan membawa kendaraan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-razia-kendaraan-2.jpg
Tribun Jogja
Ilustrasi polisi menggelar razia kendaraan. Pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK akan ditilang.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mereka yang berkendara di jalan diwajibkan membawa surat izin mengemudi (SIM)   dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kedua surat itu menjadi bukti sahih bahwa seseorang diperbolehkan membawa kendaraan.

Namun, beberapa orang lupa membawa SIM dan STNK saat berkendara.

Karena hal ini, mereka terkadang terjaring razia dan mendapat denda tilang.

Peraturan tentang surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 281 tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dikenai denda maksimum Rp1 juta.

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) (via Tribunnews)

Sementara pada pasal 288 ayat dua tertulis bahwa jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.

Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?

Pasal 288 ayat 2

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.

Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk mengantarkan surat-surat yang tertinggal?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik memberikan penjelasan.

Ilustrasi razia kendaraan
Ilustrasi razia kendaraan (Tribunjateng.com)

Baca: Apakah Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya

"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK. tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus dilengkapi SIM sebagai kompentesi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompol Lilik , Rabu (30/9/2020), dikutip dari Gridoto.

"SIM dan STNK itu identitas kendaraan," ungkapnya lagi.

Oleh karena itu, apabila seseorang ditilang karena tidak membawa SIM/STNK, dia tidak bisa melakukan protes dengan alasan suratnya tertinggal.

Polisi Berhak Menilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan?

Sebagian anggota masyarakat masih memperdebatkan mengenai berhak atau tidaknya polisi menilang pengendara yang belum membayar pajak.

Ada sebagian dari mereka yang beranggapan polisi tidak berhak menilang pengendara tersebut.

Bahkan, mereka menolak ditilang oleh polisi dan tetap meyakini polisi tidak berhak menilang.

Anggapan ini dikomentari oleh Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gending Sriwijaya (2013)

    Gending Sriwijaya adalah sebuah film drama laga kolosal
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved