TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seleksi CPNS 2021 rencana akan dibuka mulai Maret 2021.
Terkait formasi untuk seleksi CPNS 2021 belum diumumkan secara detail oleh pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan membuka formasi untuk guru pada seleksi CPNS 2021.
Pada CPNS 2021 akan dibuka formasi untuk guru.
Seperti diketahui, formasi untuk guru akan dibuka secara besar-besaran.
Hal ini dikatakan oleh Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Kompas.com.
"Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru," kata Tjahjo dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).
Akan tetapi, Tjahjo Kumolo mengatakan akan menekan jumlah penerimaan CPNS 2021.
Hal ini karena adanya perkembangan teknologi informasi yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang efisien dan praktis.
"Kebutuhan kementerian/lembaga daerah mengenai ASN kami tekankan sesuai kebutuhan. Kalau pensiun 10, tidak harus terima ASN 10. Kalau memang harus dua, harus satu... malah karena dengan sistem e-government ini akan bisa kita mempraktiskan tata kelola pemerintahan," kata Tjahjo, dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (19/11/2020).
Baca: Begini Cara Isi Daftar Riwayat Hidup dan Dokumen yang Diunggah untuk Pemberkasan CPNS 2019
Baca: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Awal Maret Tahun Depan, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tjahjo mengatakan, Kemenpan RB telah meminta kementerian/lembaga untuk melakukan pemetaan dan penyederhanaan birokrasi serta penyesuaian jabatan. Ia menuturkan, jika pemanfaatan teknologi informasi optimal, pelayananan kepada masyarakat pun dapat maksimal.
"Optimalisasi pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat dan berbagai penyesuaian dalam sistem manajamen ASN dalam situasi tatanan kenormalan baru saat ini," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tak membutuhkan banyak formasi CPNS para era kenormalan baru.
Ia meminta agar kepala lembaga membuka pendaftaran CPNS menyesuaikan susunan formasi dengan kebutuhan riil.
Tjahjo mengingatkan agar formasi CPNS tak disusun berdasarkan keinginan kepala lembaga, kementerian, dan pimpinan daerah.
Syarat Umum CPNS
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Baca: Soal Rekrutmen CPNS 2021, BKN: Masih Proses Pembahasan
Baca: Pandemi Covid-19, Peserta CPNS 2019 di BKN Tak Akan Jalani Psikotes pada SKB, Berikut Penjelasannya
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Baca: Hari Ini Terakhir Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Peserta Bisa Login di Laman Sscn.bkn.go.id
Baca: Jelang SKB CPNS 2019: 17 Ribu Formasi Terancam Kosong, Siapa Berhak Mengisi? Berikut Penjelasan BKN
Dokumen yang harus dipersiapkan
Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 :
1. Pas foto berlatar belakang merah
2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun
3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Surat lamaran
7. Dokumen pendukung yang sesuai ketentuan dari instansi
(Tribunnewswiki/Afitria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menpan RB Akan Tekan Jumlah Penerimaan CPNS 2021 agar Tata Kelola Pemerintahan Efisien