Jelang SKB CPNS 2019: 17 Ribu Formasi Terancam Kosong, Siapa Berhak Mengisi? Berikut Penjelasan BKN

Jelang SKB CPNS 2019, BKN menuturkan bahwa setidaknya kurang lebih 17.000 ribu formasi terancam tak terisi karena peserta yang tak lolos dalam tes.


zoom-inlihat foto
tes-skb1.jpg
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memutuskan prosesi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan kembali

Setelah tertunda akibat Covid-19 sejak awal Maret 2020, Kemenpan RB mengumumkan untuk melanjutkan proses rekrutmen CPNS 2019 yang memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sesuai jadwal, SKB diadakan pada 1 September sampai 12 Oktober 2020.

Tahap pengumuman dan pendaftaran ulang sesuai jadwal dilangsungkan mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.

Namun, CPNS 2019 terancam tak mampu menyerap seluruh formasi yang disediakan.

Selain alasan teknis akibat tak dibukanya angka sejak pengisian formasi diawal pendaftaran, penyebab lainnya adalah banyak peserta yang gagal dalam SKD atau ada formasi yang diperebutkan banyak peserta sehingga formasi lain tidak terisi.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, pemerintah membuka sekitar 150.000 formasi pada seleksi CPNS 2019.

Baca: Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari: Berikut Aturan-Larangan yang Perlu Diperhatikan untuk SKB CPNS 2019

Baca: Daftar Ulang SKB CPNS 2019 Dibuka Mulai Hari Ini, Login di Laman Sscn.bkn.go.id, Waktu Terbatas

Dari jumlah tersebut, sekitar 17.000 formasi berpotensi kosong alias tidak terisi.

"17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).

Lalu siapa yang berhak mengisi kekosongan formasi?

Menurut keterangan BKN, peserta dengan peserta dengan skor nilai terbaik kedua di suatu formasi, bisa ditempatkan di formasi lain apabila sesuai dengan latar belakang pendidikan yang disyaratkan.

Kendati demikian, Suharmen mengatakan, untuk mengatasi potensi sejumlah formasi kosong itu, tiap instansi dapat melakukan optimalisasi.

Dia menjelaskan, optimalisasi itu dilakukan pada tahap akhir seleksi, di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong tersebut.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik, itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi. Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," ujarnya.

Adapun pemerintah tetap melanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Berdasarkan jadwal tersebut, BKN melakukan verifikasi data agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB.

Hal itu untuk memastikan peserta ujian melaksanakan ujian di wilayah masing-masing. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing.

Hal ini untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi. Lebih lanjut, verifikasi dilakukan untuk mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi.

Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN.

Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.





Halaman
12
Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Modual Nekad (2025)

    Modual Nekad adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved